Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 32 |
Kemarin | : | 270 |
Total Pengunjung | : | 65,789 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 216.73.216.94 |
Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
Provinsi Kalimantan Selatan
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
Provinsi Kalimantan Selatan
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
Berita / Artikel
Dokumen Laporan Kepala Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 mencakup beberapa laporan penting, salah satunya adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). LPPD ini berfungsi sebagai pernyataan resmi dari pemerintah desa mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selama satu tahun anggaran. Untuk tahun anggaran 2024, laporan ini wajib disampaikan kepada bupati paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dapat terjaga.
LPPD akhir tahun anggaran 2024 adalah laporan kepala Desa yang memuat berbagai informasi penting terkait kegiatan dan penggunaan anggaran 2024 yang telah dilaksanakan. Laporan ini terdiri dari program kerja di bidang pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta rincian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dengan adanya laporan ini, masyarakat diharapkan bisa memahami dan mengevaluasi kinerja pemerintah desa dalam melaksanakan program yang telah disepakati bersama.
Penyusunan LPPD dilakukan melalui proses musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan sebagai Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban realisasi APB Desa tahun anggaran 2024. Dengan dokumen ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses pengawasan dan perencanaan pembangunan desa, serta meningkatkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap pembangunan di wilayahnya.
LPPD akhir tahun anggaran 2024 terdiri dari beberapa komponen penting, antara lain:
Dalam laporan LPPD, rincian pelaksanaan APB Desa disusun sebagai berikut:
Laporan LPPD tahun anggaran ini dibuat setelah dilakukan pembahasan dan penetapan dalam musyawarah desa untuk mempertanggungjawabkan realisasi pelaksanaan APB Desa tahun anggaran 2024. Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara yang dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan. Selanjutnya, laporan ini ditetapkan dengan kesepakatan bersama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa melalui Peraturan Desa (Perdes) tentang pertanggungjawaban realisasi APB Desa tahun anggaran 2024.
Dengan tersusunnya LPPD ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami penggunaan anggaran desa dan ikut serta dalam pengawasan serta perencanaan pembangunan di desa. Mari bersama-sama kita ciptakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel!
Data Populasi Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
LAKI-LAKI : 1138 ORANG
PEREMPUAN : 1079 ORANG
TOTAL : 2217 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
Desa Sari Mulya berada di Kecamatan Mantewe , Kabupaten Tanah Bumbu , Provinsi Kalimantan Selatan.
Kode Desa | : | 6310082009 |
Kode Kecamatan | : | 631008 |
Kode Kabupaten | : | 6310 |
Kode Provinsi | : | 63 |
Kode Pos | : | 72700 |
Jl. Transmigrasi KM.23 Dusun II RT.007 RW.004, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu - Provinsi Kalimantan Selatan
Senin | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
OpenSID 2505.0.1-premium - Pusako v3.4
Inoor
14 November 2023 22:57:04
Semoga Dibawah Kepemimpinan Kepala Desa Yang Baru, Desa Sarimulya semakin maju...