Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 102 |
Kemarin | : | 372 |
Total Pengunjung | : | 83,616 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 216.73.216.162 |
Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
Provinsi Kalimantan Selatan
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
Provinsi Kalimantan Selatan
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
Berita / Artikel
Dalam tata kelola keuangan desa, Peraturan Kepala Desa (Perkades) Penjabaran APBDes memiliki peran kunci dalam memberikan rincian lebih lanjut atas anggaran yang telah disepakati dalam Peraturan Desa (Perdes). Setelah penetapan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2025 oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perkades disusun sebagai panduan teknis yang rinci dalam implementasi pendapatan dan belanja desa. Perkades ini menjadi dasar operasional bagi perangkat desa dalam mengalokasikan anggaran, memastikan setiap program yang direncanakan dapat berjalan secara efektif sesuai tujuan yang ditetapkan.
Perkades Penjabaran APBDes 2025 berfungsi sebagai instrumen pengawasan sekaligus transparansi keuangan desa bagi masyarakat. Dengan adanya penjabaran detail terkait sumber pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, perangkat desa dapat melakukan pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel dan mudah dipantau. Kehadiran Perkades juga memungkinkan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran, sejalan dengan prinsip tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Peraturan Kepala Desa atau Perkades adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan berfungsi melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Desa serta peraturan yang lebih tinggi. Dalam posisinya sebagai regulasi pelaksana, Perkades hanya dapat mengatur hal-hal yang secara konkret diperintahkan dalam Perdes. Ini memberikan batasan agar Perkades tidak bertentangan atau menambah hal-hal yang tidak diatur dalam Perdes, memastikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Perkades Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2025 disusun untuk memecah secara detail komponen anggaran dalam Perdes APBDes menjadi elemen-elemen operasional yang mencakup seluruh kegiatan dan program desa. Berdasarkan Pasal 33 Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perkades ini menetapkan rincian yang meliputi:
Dengan adanya Perkades Penjabaran APBDes 2025, setiap perangkat desa memiliki panduan operasional yang rinci, memastikan bahwa pelaksanaan anggaran dilakukan secara akuntabel dan transparan. Proses ini juga memungkinkan masyarakat desa dan pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk memantau penggunaan anggaran dengan lebih mudah. Perkades ini tidak hanya mengikat perangkat desa, tetapi juga mendorong keterbukaan kepada masyarakat dalam proses pengelolaan keuangan desa.
Sebagai produk hukum yang kedudukannya berada di bawah Perdes, Perkades bersifat melengkapi dan memperjelas ketentuan dalam Perdes tanpa menambahkan hal-hal yang tidak diatur. Hal ini menjamin bahwa pelaksanaan APBDes 2025 benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan desa yang baik, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Data Populasi Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
LAKI-LAKI : 1138 ORANG
PEREMPUAN : 1079 ORANG
TOTAL : 2217 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
Desa Sari Mulya berada di Kecamatan Mantewe , Kabupaten Tanah Bumbu , Provinsi Kalimantan Selatan.
Kode Desa | : | 6310082009 |
Kode Kecamatan | : | 631008 |
Kode Kabupaten | : | 6310 |
Kode Provinsi | : | 63 |
Kode Pos | : | 72700 |
Jl. Transmigrasi KM.23 Dusun II RT.007 RW.004, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu - Provinsi Kalimantan Selatan
Senin | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
OpenSID 2505.0.1-premium - Pusako v3.4
Inoor
14 November 2023 22:57:04
Semoga Dibawah Kepemimpinan Kepala Desa Yang Baru, Desa Sarimulya semakin maju...