Revisi UU Desa

16 April 2024

Administrator

437 Kali dibaca

Dalam perubahan atau Revisi UU Desa yang digelar akhir-akhir ini memuat berepa point penting terkait perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yankni sekitar 26 angka perubahan dalam revisi UU Desa tersebut.

Perubahan UU Desa ini merupakan usul inisiatif dari DPR. Draft perubahan UU Desa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna 11 Juli 2023 lau dan baru disahkan menjadi undang-undang pada akhir maret ini.

 

Adapun point penting yang termuat dalam Revisi UU Desa tersebut adalah:

Pasal 5A

Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A terkait pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Ssehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62

Pada pasal tersebut ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Pasal 34A

Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A terkait syarat dan jumlah kepala Desa dalam pilkades. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
  2. Dalam hal jumlah calon Kepala Desa tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) hari.
  3. Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran berakhir, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya.
  4. Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 39

Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. dan Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pasal 72

Ketentuan Pasal 72 diubah terkait sumber pendapatan Desa, sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
    1. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lainlain pendapatan asli Desa;
    2. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    3. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
    4. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
    5. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
    6. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
    7. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
  2. Alokasi anggaran bersumber dari Belanja Pusat berupa dana Desa dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara berkeadilan, dan dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
  3. Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pajak dan retribusi daerah.
  4. Alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  5. Besaran 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah Pusat kepada rekening Desa.
  6. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
  7. Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 118

Ketentuan Pasal 118 diubah terkait peralihan sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
  3. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.
  4. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
  5. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  6. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 121A

Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A terkait pemantauan dna peninjauan undnag-undang, sehingga berbunyi Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

*Berikut kami bagikan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Musrembangdes
Waktu:23 September 2025 09:07:21
Lokasi:Gedung Serba Guna
Koordinator:Jainuri
Pra Musrembang Tematik Stunting
Waktu:26 Januari 2026 09:08:59
Lokasi:Gedung Serba Guna
Koordinator:Jainuri

Statistik

Sinergi Program

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Pajak
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Pemerintah Desa

Back Next

Komentar

Inoor

14 November 2023 22:57:04

Semoga Dibawah Kepemimpinan Kepala Desa Yang Baru,... selengkapnya

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Transmigrasi KM.23 Dusun II RT.007 RW.004
:Sari Mulya
:Mantewe
:Tanah Bumbu
Kodepos:72700
Telepon:082251044404
Email:dsarimulya@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:53
Kemarin:253
Total:145.453
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.63
Browser:Mozilla 5.0

APBD

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,568,012,583 Rp. 0
0%

Belanja

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 96,800,000 Rp. 0
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 292,476,000 Rp. 0
0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 134,684,787 Rp. 0
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,116,351,796 Rp. 0
0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 20,000,000 Rp. 0
0%

Bunga Bank

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 4,500,000 Rp. 0
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 46,400,000 Rp. 0
0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 50,400,000 Rp. 0
0%