PMK Nomor 145 Tahun 2023 – Pengelolaan Dana Desa

02 Januari 2024

Administrator

991 Kali dibaca

Yang mendasari ditetapkannya PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah bahwa berdasarkan kententuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dana desa merupakan salah satu dari jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Selain hal tersebut diatas, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa meliputi:

  1. penganggaran;
  2. pengalokasian;
  3. penyaluran;
  4. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
  5. penggunaan;
  6. pemantauan dan evaluasi; dan
  7. penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.

Formula pengalokasian sesuai dengan Pasal 8 ayat (4), dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan:

  1. Alokasi Dasar;
  2. Alokasi Afirmasi;
  3. Alokasi Kinerja; dan
  4. Alokasi Formula.

*Berikut kami bagikan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Musrembangdes
Waktu:23 September 2025 09:07:21
Lokasi:Gedung Serba Guna
Koordinator:Jainuri
Pra Musrembang Tematik Stunting
Waktu:26 Januari 2026 09:08:59
Lokasi:Gedung Serba Guna
Koordinator:Jainuri

Statistik

Sinergi Program

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Pajak
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Pemerintah Desa

Back Next

Komentar

Inoor

14 November 2023 22:57:04

Semoga Dibawah Kepemimpinan Kepala Desa Yang Baru,... selengkapnya

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Transmigrasi KM.23 Dusun II RT.007 RW.004
:Sari Mulya
:Mantewe
:Tanah Bumbu
Kodepos:72700
Telepon:082251044404
Email:dsarimulya@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:73
Kemarin:253
Total:145.473
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.63
Browser:Mozilla 5.0

APBD

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,568,012,583 Rp. 0
0%

Belanja

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 96,800,000 Rp. 0
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 292,476,000 Rp. 0
0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 134,684,787 Rp. 0
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,116,351,796 Rp. 0
0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 20,000,000 Rp. 0
0%

Bunga Bank

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 4,500,000 Rp. 0
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 46,400,000 Rp. 0
0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 50,400,000 Rp. 0
0%