Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 84 |
Kemarin | : | 372 |
Total Pengunjung | : | 83,598 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 216.73.216.162 |
Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
Provinsi Kalimantan Selatan
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
Provinsi Kalimantan Selatan
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
Berita / Artikel
Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Berikut adalah 5 hal yang perlu diketahui tentang aset desa:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa terdiri dari dua jenis, yaitu:
Kekayaan asli desa, yaitu aset desa yang berasal dari kekayaan asli desa, seperti tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, yaitu aset desa yang diperoleh dari hasil pembelian atau perolehan lainnya yang sah, seperti aset yang dibeli menggunakan dana desa, hibah, atau sumbangan.
Dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, kekayaan asli desa dirinci lebih lanjut, yaitu berupa:
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. Pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa.
Pengelolaan aset desa meliputi:
untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa. Perencanaan ini dituangkan dalam RPJM Desa (untuk kebutuhan 6 tahunan) dan RKP Desa (untuk kebutuhan 1 tahunan).
mengubah status kepemilikan. Bentuk pemanfaatan aset desa berupa: (a.) sewa,
(b.) pinjam pakai; (c.) kerjasama pemanfaatan; dan (d.) bangun guna serah atau bangun serah guna.
Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
Tata cara pengelolaan aset desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan ini mengatur secara detail tentang proses perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa.
Pengelolaan aset desa harus didasarkan pada asas-asas tertentu, yaitu:
Pengelolaan aset desa yang baik dan transparan sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa. Aset desa merupakan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian desa, seperti melalui kegiatan usaha, pariwisata, atau pengembangan pertanian.
Masyarakat desa memiliki peran penting dalam pengelolaan aset desa. Masyarakat desa dapat berperan dalam mengawasi penggunaan dan pemanfaatan aset desa, serta memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa.
Data Populasi Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
LAKI-LAKI : 1138 ORANG
PEREMPUAN : 1079 ORANG
TOTAL : 2217 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
Desa Sari Mulya berada di Kecamatan Mantewe , Kabupaten Tanah Bumbu , Provinsi Kalimantan Selatan.
Kode Desa | : | 6310082009 |
Kode Kecamatan | : | 631008 |
Kode Kabupaten | : | 6310 |
Kode Provinsi | : | 63 |
Kode Pos | : | 72700 |
Jl. Transmigrasi KM.23 Dusun II RT.007 RW.004, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu - Provinsi Kalimantan Selatan
Senin | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
OpenSID 2505.0.1-premium - Pusako v3.4
Inoor
14 November 2023 22:57:04
Semoga Dibawah Kepemimpinan Kepala Desa Yang Baru, Desa Sarimulya semakin maju...