Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 44 |
Kemarin | : | 270 |
Total Pengunjung | : | 65,801 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 216.73.216.94 |
Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
Provinsi Kalimantan Selatan
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
Provinsi Kalimantan Selatan
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
Berita / Artikel
Aparatur desa yang terdiri dari kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Aparatur desa dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).
Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.
Aparatur desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya kepala desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.
Data Populasi Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
LAKI-LAKI : 1138 ORANG
PEREMPUAN : 1079 ORANG
TOTAL : 2217 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
Desa Sari Mulya berada di Kecamatan Mantewe , Kabupaten Tanah Bumbu , Provinsi Kalimantan Selatan.
Kode Desa | : | 6310082009 |
Kode Kecamatan | : | 631008 |
Kode Kabupaten | : | 6310 |
Kode Provinsi | : | 63 |
Kode Pos | : | 72700 |
Jl. Transmigrasi KM.23 Dusun II RT.007 RW.004, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu - Provinsi Kalimantan Selatan
Senin | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
OpenSID 2505.0.1-premium - Pusako v3.4
Inoor
14 November 2023 22:57:04
Semoga Dibawah Kepemimpinan Kepala Desa Yang Baru, Desa Sarimulya semakin maju...