Kebijakan Prioritas Dana Desa 2024

04 Desember 2023

Administrator

628 Kali dibaca

Arah kebijakan dalam rancangan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada kegiatan Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja Tahun 2024.

Semangat transformasi Desa

Desa sebagai subyek utama pembangunan dibagi menjadi 2 hal, yakni:

  1. Dulu
    Desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya
    • Kewenangan desa merupakan kewenangan Daerah yang diserahkan kepada desa (Teori Residu)
    • Pembangunan di Desa bersifat sentralistik â–ªPemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif
    • Penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh Desa
  2. Sekarang
    Desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi
    • Desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis
    • Desa berhak mengatur – mengurus sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal
    • Desa memiliki pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat

Kebutuhan Dana Desa

Sesuai dengan Mandat/Arahan Presiden untuk Tahun 2024

NO. KEGIATAN REGULASI ARAHAN
1. Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasiona Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
  1. “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional”
2. Pencegahan Narkoba Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
  1. Aksi RAN : Pelaksanaan program Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa
  2. Indikator Keberhasilan : terlaksananya program Desa Bersinar melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa.
  3. Ukuran keberhasilan: target 2023 sebanyak 120 desa, target 2024 sebanyak 121 desa.
3. Bantuan Langsung Tunai dan Padat Karya Tunai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem huruf b
  1. “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk: menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya”
4. Penanggulangan TBC Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis Tanggungjawab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi :
  1. Tersedianya kebijakan pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2022: 1 (satu) kebijakan)
  2. Persentase desa yang mengalokasikan Dana Desa untuk intervensi percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2024: 80%)
5. Percepatan Penurunan Stunting Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Pasal 11 ayat (2)
  1. ”Pemerintah Desa memprioritaskan penggunaan Dana Desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting” (Pasal 11 ayat 2).
  2. Kegiatan: melakukan penguatan sistem Pemantauan dan Evaluasi terpadu Percepatan Penurunan Stunting. Keluaran (output): Persentase Pemerintah Desa yang memiliki kinerja baik dalam konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (Target 90 % pada tahun 2024).
6. Dana Opersional Pemerintah Desa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 huruf c
  1. Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa
7. Ketahanan Pangan Surat Sekretaris Kabinet RI No.B.355-SeskabPMK-082022 kepada Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang Penyampaian Arahan Presiden terkait Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
  1. Dalam Rapat Terbatas tentang Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 pada tanggal 25 Juli 2022, Presiden memberikan arahan terkait penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, yang intinya: Kaji strategi atau opsi penggunaan Dana Desa untuk urusan berkaitan dengan krisis pangan. Apabila pemanfaatan Dana Desa untuk krisi pangan dimungkinkan, maka penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur desa agar dihentikan terlebih dahulu dan alihkan untuk fokus ke pangan.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Musrembangdes
Waktu:23 September 2025 09:07:21
Lokasi:Gedung Serba Guna
Koordinator:Jainuri
Pra Musrembang Tematik Stunting
Waktu:26 Januari 2026 09:08:59
Lokasi:Gedung Serba Guna
Koordinator:Jainuri

Statistik

Sinergi Program

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Pajak
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Pemerintah Desa

Back Next

Komentar

Inoor

14 November 2023 22:57:04

Semoga Dibawah Kepemimpinan Kepala Desa Yang Baru,... selengkapnya

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Transmigrasi KM.23 Dusun II RT.007 RW.004
:Sari Mulya
:Mantewe
:Tanah Bumbu
Kodepos:72700
Telepon:082251044404
Email:dsarimulya@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:67
Kemarin:253
Total:145.467
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.63
Browser:Mozilla 5.0

APBD

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,568,012,583 Rp. 0
0%

Belanja

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 96,800,000 Rp. 0
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 292,476,000 Rp. 0
0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 134,684,787 Rp. 0
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,116,351,796 Rp. 0
0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 20,000,000 Rp. 0
0%

Bunga Bank

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 4,500,000 Rp. 0
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 46,400,000 Rp. 0
0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 50,400,000 Rp. 0
0%