Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 48 |
Kemarin | : | 270 |
Total Pengunjung | : | 65,805 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 216.73.216.94 |
Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
Provinsi Kalimantan Selatan
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
Provinsi Kalimantan Selatan
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
Berita / Artikel
Semenjak 2021, Kementerian Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memulai program Desa Cerdas. Pada 2023 ini, program ini telah memasuki fase ketiga. Desa cerdas atau smart village merupakan pendekatan pembangunan dan pemberdayaan di desa dengan pemanfaatan teknologi di beragam lini kehidupan masyarakat desa.
Program Desa Cerdas ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar dan pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan sumber daya manusia dalam pemanfaatan teknologi secara efektif. Pengembangan Desa Cerdas didasarkan pada berbagai bentuk inisiatif lokal atau kreativitas lokal yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan desa.
Program ini diampu oleh Duta Digital. Duta Digital adalah pendamping teknis yang berkedudukan di kabupaten dan bertugas mendampingi 4 sampai 6 desa dengan periode kerja selama 2 tahun. Tugas mereka adalah melakukan koordinasi, sosialisasi, dan advokasi; dan melakukan pendampingan penyusunan rencana kerja dan implementasi pelaksanaan Pembangunan Desa Cerdas bersama Kader Digital. Pada 2021, ada 350 desa dampingan; 2022 sebanyak 1.000 desa dampingan; dan pada 2023 sejumlah 1650 desa dampingan -- sehingga total ada 3 ribu desa yang akan didampingi oleh Kemendesa PDTT menuju Desa Cerdas.
Desa Cerdas, sebagai sebuah program, diharapkan dapat mengarah pada terwujudnya transformasi pedesaan secara signifikan. Ini berfokus pada peran utama warga, mendorong masyarakat dalam memanfaatkan infrastruktur digital, serta berkontribusi terhadap pengembangan layanan yang berkelanjutan, inklusif, dan merata.
Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan model Desa Cerdas ini adalah:
Desa yang mampu memanfaatkan teknologi informasi sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi, memfasilitasi akses internet, dan berdasarkan satu data desa terintegrasi. Ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjadikan masyarakat cerdas, dan mempermudah akses pasar. Teknologi informasi mendorong partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pembangunan desa dan pemanfaatan Dana Desa.
Pemanfaatan teknologi informasi yang dapat diakses dan membantu semua lapisan masyarakat, memperhatikan perbedaan latar belakang dan karakteristik, serta memanfaatkan platform digital berbasis lokal sebagai tahap awal dalam pengembangan desa cerdas sebagai bagian dari dinamika global.
Masyarakat dan Pemerintah Desa memiliki kreativitas dalam memanfaatkan Teknologi Informasi untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Teknologi informasi memberikan akses kepada masyarakat dan Pemerintah Desa untuk berinovasi, mengembangkan potensi desa, dan meningkatkan kesejahteraan.
Teknologi Informasi memungkinkan Desa untuk membangun jejaring dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan (Pemerintah desa, masyarakat, dan pelaku usaha) guna meningkatkan kualitas pembangunan desa.
Adanya satu data desa terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan Desa dan memastikan keberlanjutan capaian 6 pilar Desa Cerdas.
Program Desa Cerdas ini memiliki enam pilar, yaitu:
Masyarakat cerdas adalah peningkatan keterampilan dan pengetahuan dasar masyarakat desa dalam pemanfaatan internet untuk meningkatkan kreativitas dan kesejahteraan. Pilar ini berfokus pada optimalisasi modal sosial, memperkuat lembaga sosial desa, semangat keswadayaan, dan pemberdayaan kelompok perempuan serta kelompok marjinal lainnya.
Masyarakat mampu memanfaatkan teknologi digital sebagai alat bantu membuka akses pasar, informasi, jalur produksi maupun distribusi. Tata kelola ekonomi desa didukung oleh kelembagaan ekonomi yang kuat, kesetaraan akses atas sumber daya ekonomi desa, dan berorientasi pada kebermanfaatan bersama dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Teknologi digital didorong untuk bisa mendukung tersedianya layanan dasar dan layanan publik yang efektif. Tata kelola pemerintahan menekankan pada kapasitas aparatur desa, kelembagaan desa, dan penyelenggaraan pelayanan dasar yang memadai. Smart government terdiri dari beberapa indikator seperti penyelenggaraan pelayanan dasar, kapasitas kelembagaan desa, dan kapasitas aparatur desa.
Pilar ini adalah dorongan pemanfaatan teknologi digital mendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan peningkatan kesadaran, mempromosikan pemanfaatan sumber daya alam yang lestari dan efisien. Tentunya tetap dengan mengedepankan prinsip-prinsip kelestarian dan daya tanggap terhadap pencegahan dan penanggulangan risiko bencana. Lingkungan cerdas berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal, seperti informasi konsumsi energi dan paparan polusi; melibatkan masyarakat dalam aktivitas lingkungan dan pengelolaan energi terbarukan serta penggunaan teknologi inovatif yang berdampak secara berkelanjutan.
Fokus pilar ini adalah pada investasi pengembangan sumber daya manusia dan sosial-budaya. Tujuannya untuk menciptakan kualitas hidup melalui ketersediaan dan kualitas pelayanan publik, seperti bidang budaya, pendidikan, kesehatan, keselamatan, dan perumahan. Kehidupan cerdas yang berkualitas mendukung kehidupan masyarakat dan inklusi sosial di desa.
Teknologi digital dapat meningkatkan keterhubungan daerah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Memberikan kemudahan akses bagi warga untuk mendapatkan pelayanan, termasuk ketersediaan infrastruktur TIK dan sistem transportasi yang inovatif dan aman.
Sumber: https://kanaldesa.com/artikel/apa-itu-desa-cerdas
Data Populasi Desa Sari Mulya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
LAKI-LAKI : 1138 ORANG
PEREMPUAN : 1079 ORANG
TOTAL : 2217 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
Desa Sari Mulya berada di Kecamatan Mantewe , Kabupaten Tanah Bumbu , Provinsi Kalimantan Selatan.
Kode Desa | : | 6310082009 |
Kode Kecamatan | : | 631008 |
Kode Kabupaten | : | 6310 |
Kode Provinsi | : | 63 |
Kode Pos | : | 72700 |
Jl. Transmigrasi KM.23 Dusun II RT.007 RW.004, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu - Provinsi Kalimantan Selatan
Senin | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 15:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
OpenSID 2505.0.1-premium - Pusako v3.4
Inoor
14 November 2023 22:57:04
Semoga Dibawah Kepemimpinan Kepala Desa Yang Baru, Desa Sarimulya semakin maju...